Menyelenggarakan layanan informasi publik sesuai ketentuan pedoman layanan informasi holding
Mengusulkan struktur perangkat PPID Pelaksana kepada Direksi di subholding
Menysuun prosedur teknis atau SOP layanan informasi publik sesuai standarisasi holding
Menyusun dan melaksanakan program-program layanan informasi berdasarkan arah kebijakan holding yang telah disepakati
Mewakili subholding dalam penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi dan/atau pengadilan
Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan informasi publik yang dilakukan oleh perangkat PPID Pelaksana di subholding
Melakukan verifikasi dokumen informasi publik
Menentukan informasi publik yang dapat diakses atau layak untuk dipublikasikan
Menyusun, mengelola, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik
Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi yang Dikecualikan dengan mengacu pada standarisasi holding
Menyediakan informasi publik dengan akurat, cepat, dan mudah diakses oleh publik
Mengembangkan sistem informasi yang sesuai dengan perkembangan terkini
Menyusun laporan bulanan hasil penyelenggaraan layanan informasi publik untuk disampaikan kepada PPID Utama/Holding dan pimpinan tertinggi subholding
Wewenang PPID Pelaksana
Menetapkan struktur PPID Pelaksana
Menetapkan prosedur teknis penyelenggaraan layanan informasi publik di subholding
Mengoordinasikan perangkat PPID Pelaksana dan pendukungnya dalam proses penyelenggaraan layanan informasi publik
Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik
Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan informasi publik di lingkungan subholding
Menunjuk kuasa yang dianggap kompeten untuk mewakili perusahaan di dalam proses penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi dan/atau di pengadilan
Menetapkan dan memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sesuai pedoman layanan informasi holding
Menolak permintaan informasi publik dengan menyampaikan pertimbangan tertulis
Mengoordinasikan proses inventarisasi Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan berserta pertimbangan awal dari seluruh divisi
Melaksanakan rapat kerja atau bentuk koordinasi lainnya dengan divisi terkait di perusahaan untuk mendukung kelancaran layanan informasi publik