Profil

Tugas & Wewenang PPID Pelaksana


Tugas PPID Pelaksana

  1. Menyelenggarakan layanan informasi publik sesuai ketentuan pedoman layanan informasi holding
  2. Mengusulkan struktur perangkat PPID Pelaksana kepada Direksi di subholding
  3. Menysuun prosedur teknis atau SOP layanan informasi publik sesuai standarisasi holding
  4. Menyusun dan melaksanakan program-program layanan informasi berdasarkan arah kebijakan holding yang telah disepakati
  5. Mewakili subholding dalam penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi dan/atau pengadilan
  6. Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan informasi publik yang dilakukan oleh perangkat PPID Pelaksana di subholding
  7. Melakukan verifikasi dokumen informasi publik
  8. Menentukan informasi publik yang dapat diakses atau layak untuk dipublikasikan
  9. Menyusun, mengelola, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik
  10. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi yang Dikecualikan dengan mengacu pada standarisasi holding
  11. Menyediakan informasi publik dengan akurat, cepat, dan mudah diakses oleh publik
  12. Mengembangkan sistem informasi yang sesuai dengan perkembangan terkini
  13. Menyusun laporan bulanan hasil penyelenggaraan layanan informasi publik untuk disampaikan kepada PPID Utama/Holding dan pimpinan tertinggi subholding


Wewenang PPID Pelaksana

  1. Menetapkan struktur PPID Pelaksana
  2. Menetapkan prosedur teknis penyelenggaraan layanan informasi publik di subholding
  3. Mengoordinasikan perangkat PPID Pelaksana dan pendukungnya dalam proses penyelenggaraan layanan informasi publik
  4. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik
  5. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan informasi publik di lingkungan subholding
  6. Menunjuk kuasa yang dianggap kompeten untuk mewakili perusahaan di dalam proses penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi dan/atau di pengadilan
  7. Menetapkan dan memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sesuai pedoman layanan informasi holding
  8. Menolak permintaan informasi publik dengan menyampaikan pertimbangan tertulis
  9. Mengoordinasikan proses inventarisasi Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan berserta pertimbangan awal dari seluruh divisi
  10. Melaksanakan rapat kerja atau bentuk koordinasi lainnya dengan divisi terkait di perusahaan untuk mendukung kelancaran layanan informasi publik