Profil

Tugas dan Wewenang PPID Utama/Holding


Tugas PPID Utama/Holding:

  1. Mengusulkan perangkat PPID kepada Direksi
  2. Menyusun arah kebijakan layanan informasi publik di lingkungan perusahaan
  3. Mewakili perusahaan dalam penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi dan/atau pengadilan
  4. Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik yang dilakukan oleh perangkat PPID dan pendukungnya
  5. Melakukan verifikasi dokumen informasi publik
  6. Menentukan informasi yang dapat diakses publik atau layak untuk dipublikasikan
  7. Melakukan pengelolaan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
  8. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi yang Dikecualikan
  9. Menyediakan informasi publik yang akurat, cepat, dan mudah diakses oleh publik
  10. Mengembangkan sistem informasi yang sesuai dengan perkembangan terkini
  11. Menyusun laporan hasil penyelenggaraan layanan informasi perusahaan


Wewenang PPID Utama:

  1. Menetapkan arah kebijakan layanan informasi publik di lingkungan perusahaan
  2. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan informasi publik di lingkungan perusahaan
  3. Mengoordinasikan perangkat PPID dan pendukungnya dalam proses penyelenggaraan layanan informasi publik
  4. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik
  5. Menunjuk Kuasa yang dianggap kompeten untuk mewakili perusahaan dalam proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan
  6. Menetapkan dan memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
  7. Menolak permintaan informasi publik dengan menyampaikan pertimbangan tertulis
  8. Mengoordinasikan proses inventarisasi Daftar Informasi Publik dan klarifikasi Informasi yang Dikecualikan beserta pertimbangan awal dari seluruh divisi
  9. Melaksanakan rapat kerja atau bentuk koordinasi lainnya dengan divisi terkait di perusahaan untuk mendukung kelancaran layanan informasi publik