Tugas dan Wewenang PPID Utama/Holding
Tugas PPID Utama/Holding:
- Mengusulkan perangkat PPID kepada Direksi
- Menyusun arah kebijakan layanan informasi publik di lingkungan perusahaan
- Mewakili perusahaan dalam penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi dan/atau pengadilan
- Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik yang dilakukan oleh perangkat PPID dan pendukungnya
- Melakukan verifikasi dokumen informasi publik
- Menentukan informasi yang dapat diakses publik atau layak untuk dipublikasikan
- Melakukan pengelolaan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi yang Dikecualikan
- Menyediakan informasi publik yang akurat, cepat, dan mudah diakses oleh publik
- Mengembangkan sistem informasi yang sesuai dengan perkembangan terkini
- Menyusun laporan hasil penyelenggaraan layanan informasi perusahaan
Wewenang PPID Utama:
- Menetapkan arah kebijakan layanan informasi publik di lingkungan perusahaan
- Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan informasi publik di lingkungan perusahaan
- Mengoordinasikan perangkat PPID dan pendukungnya dalam proses penyelenggaraan layanan informasi publik
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik
- Menunjuk Kuasa yang dianggap kompeten untuk mewakili perusahaan dalam proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan
- Menetapkan dan memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
- Menolak permintaan informasi publik dengan menyampaikan pertimbangan tertulis
- Mengoordinasikan proses inventarisasi Daftar Informasi Publik dan klarifikasi Informasi yang Dikecualikan beserta pertimbangan awal dari seluruh divisi
- Melaksanakan rapat kerja atau bentuk koordinasi lainnya dengan divisi terkait di perusahaan untuk mendukung kelancaran layanan informasi publik