Penguatan Transparansi dan Layanan Informasi Publik PTPN Group Tahun 2025
Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dalam memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik di tengah proses transformasi perusahaan. Keterbukaan informasi semakin berkembang menjadi budaya kerja yang terintegrasi dalam semangat One PTPN One Culture, yang menekankan kolaborasi, akurasi, dan akuntabilitas di seluruh lini perusahaan. Komitmen ini tercermin dari capaian kinerja yang konsisten, di mana PTPN kembali meraih predikat BUMN Informatif selama dua tahun berturut-turut dengan nilai 97,97 pada tahun 2025, serta sebelumnya masuk dalam Top 5 BUMN Paling Informatif pada tahun 2024.
Penguatan tersebut diwujudkan melalui pembaruan tata kelola layanan informasi publik yang lebih terstruktur dan terstandarisasi. PTPN melakukan penyempurnaan pedoman, SOP, struktur PPID, serta penguatan koordinasi dengan unit pemilik informasi melalui konsinyering dan evaluasi berkala. Langkah ini memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik tidak hanya akurat dan mutakhir, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara konsisten di seluruh holding dan subholding.
Seiring dengan itu, transformasi digital menjadi pendorong utama dalam peningkatan kualitas layanan informasi. Pengembangan website PPID sebagai pusat akses informasi publik yang terintegrasi dengan website subholding, didukung oleh aplikasi mobile dan optimalisasi media sosial, memungkinkan penyebaran informasi strategis secara lebih cepat, luas, dan interaktif. Hal ini menjadikan layanan informasi semakin mudah diakses oleh masyarakat serta meningkatkan transparansi perusahaan secara menyeluruh.
Upaya tersebut juga diperkuat melalui berbagai inisiatif literasi publik, seperti program Bincang PTPN, publikasi milestone PPID, serta kampanye “Hak untuk Tahu” yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak atas informasi. Melalui pendekatan yang kolaboratif dan berkelanjutan, PTPN tidak hanya membangun sistem layanan informasi yang andal, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik serta mendukung terwujudnya perusahaan agribisnis nasional yang transparan, modern, dan berdaya saing.
Rencana Penguatan Keterbukaan Informasi PTPN Group Tahun 2026
Memasuki tahun 2026, PTPN Group mengarahkan kebijakan keterbukaan informasi pada penguatan ekosistem layanan yang lebih terintegrasi, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan pemangku kepentingan. Fokus utama pengembangan mencakup evaluasi berkelanjutan terhadap seluruh kebijakan dan perangkat layanan informasi, termasuk pedoman, SOP, serta klasifikasi informasi publik dan dikecualikan, guna memastikan keselarasan dengan regulasi dan dinamika kebutuhan publik. Langkah ini menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas layanan informasi yang akuntabel dan relevan.
Dari sisi tata kelola, PTPN memperkuat konsolidasi antara holding, subholding, dan unit kerja terkait untuk menciptakan standar layanan yang seragam, responsif, dan terukur di seluruh lini perusahaan. Penguatan ini didukung oleh peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan, bimbingan teknis, serta pendampingan implementasi keterbukaan informasi. Di saat yang sama, PTPN juga mengintensifkan kampanye literasi publik melalui program “Hak untuk Tahu” guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak atas informasi serta mendorong partisipasi publik yang lebih aktif.
Sejalan dengan transformasi digital, inovasi layanan informasi terus dikembangkan melalui penyempurnaan aplikasi PPID yang lebih ramah pengguna dan inklusif, optimalisasi media sosial sebagai kanal komunikasi strategis, serta penguatan fitur aksesibilitas bagi kelompok difabel. Melalui berbagai langkah tersebut, PTPN Group menegaskan komitmennya untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai fondasi utama dalam membangun tata kelola perusahaan yang transparan, kolaboratif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik dan mendukung daya saing agribisnis nasional di masa depan.
Komitmen Holding Perkebunan Nusantara dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif diwujudkan melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai fungsi strategis dalam penyelenggaraan layanan informasi publik. Seiring dengan transformasi organisasi PTPN Group, penguatan PPID terus dilakukan melalui penyesuaian kebijakan, struktur, dan mekanisme layanan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan informasi publik yang semakin dinamis.
Penguatan tersebut diperbarui secara komprehensif pada tahun 2025 melalui penerbitan Surat Keputusan Direksi Nomor: DSPN/SKPTS/21.9/2025 tentang Struktur Organisasi dan Tanggung Jawab PPID, serta Surat Keputusan Direksi Nomor: DSPN/SKPTS/21.10/2025 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik di lingkungan PTPN Group. Kebijakan ini menegaskan peran strategis PPID sekaligus menyempurnakan struktur organisasi yang mencakup PPID Utama di tingkat holding dan PPID Pelaksana di tingkat subholding, beserta unsur Pembina, Atasan PPID, Tim Pertimbangan, hingga petugas layanan informasi. Pedoman yang diperbarui juga mengatur secara menyeluruh terkait tata kelola layanan informasi, klasifikasi dan pengelolaan informasi publik, mekanisme permohonan dan keberatan, hingga monitoring dan evaluasi layanan secara terintegrasi.
Dengan berlakunya kebijakan dan pedoman terbaru tersebut, PTPN Group memperkuat konsolidasi layanan informasi publik secara menyeluruh, mulai dari proses pengumpulan, verifikasi, pengujian konsekuensi, hingga penyediaan informasi kepada masyarakat. Penyesuaian ini memastikan layanan informasi berjalan secara terstandarisasi, transparan, dan akuntabel di seluruh holding dan subholding, serta mampu memberikan kemudahan akses melalui berbagai kanal layanan yang terintegrasi dan adaptif terhadap perkembangan digital.